Dua Jempol Arief Yahya untuk Budi Karya
Saat ini, birokrasi dan perijinan yang selama ini menghambat masuknya yacht dan kapal pesiar ke Indonesia sudah dipangkas. Sekarang, yachter-yachter dunia langsung disambut dengan pengurusan dokumentasi yang tidak ribet. Cruising Application for Indonesian Territory (CAIT) bagi yacht untuk masuk ke perairan Indonesia bisa diakses dengan cara yang sangat mudah. Tinggal klik http://yachters-indonesia.id dan mengisi form yang tersedia, para yachter sudah bisa masuk ke Indonesia.
Deregulasi lain yang sudah dilakukan adalah cabotage cruise, atau kapal pesiar asing yang boleh menaikkan dan menurunkan penumpang di sejumlah pelabuhan di Indonesia. “Nah, di sini diharapkan bisa meningkatkan jumlah cruise berbendera asing yang datang ke Indonesia, dari 400 cruise 2014, menjadi 1.000 cruise di 2019, dan meraup devisa USD 300 juta,” kata Pitana.(adv/jpnn)