Dua Jurnalis Adukan Oknum PoIisi yang Lakukan Kekerasan ke Propam Polri
Kamis, 10 Oktober 2019 – 06:37 WIB
Menurut dia, untuk pelaporan terhadap anggota Polri aktif merupakan kewenangan Propam Polri.
"Karena kan (yang dilaporkan, red.) personel (Polri, red.) aktif, yang tangani Propam," kata dia.
Dua laporan yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri tersebut berisi pengaduan atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Ayat 1 UU Pers yang dilakukan oleh oknum kepolisian.
Sebelumnya, saat meliput aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR, Jakarta, Haris dipiting oleh oknum polisi.
Dia pun dituduh sebagai perusuh kendati sudah menunjukkan kartu pers, sedangkan Vany kehilangan ponselnya karena dirampas polisi dan belum dikembalikan hingga sekarang. (antara/jpnn)