Dua Kali Mangkir, Alex Noerdin Diminta untuk Kooperatif
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin kembali mangkir diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung). Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana dana hibah dan bantuan sosial (bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013.
Pemanggilan tim penyidik Kejagung ini adalah yang kedua. Sebelumnya, pemanggilan pertama pada 13 September 2018, Alex oerdin tidak hadir dengan alasan tengah dinas di luar negeri.
Jaksa Agung HM Prasetyo menyayangkan sikap Alex Noerdin yang sudah kali mangkir dari panggilan Kejagung. Dia pun menegaskan bahwa tidak ada gunanya Alex mengulur waktu dan mempersulit proses hukum.
“Akan diundang lagi, laporan dari Jampidsus diundang lagi untuk ketiga kalinya kami harapkan yang bersangkutan kooperatif,” kata Prasetyo pada awak media di Kejaksaan Agung, Jumat (21/9).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung Warih Sadono menyampaikan, pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ulang pekan depan. Jika kembali mangkir maka pihaknya akan memanggil secara paksa untuk diperiksa di Kejaksaan Agung. Informasinya, Alex direncanakan menjalani pemeriksaan Rabu 27 Oktober 2018 nanti.
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan Laonna Toningg dan Mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan, Ikhwanuddin. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.(jpnn)