Dua Kali Sengketa Pilkada Ketapang Ditolak MK
Sabtu, 14 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Mengenai adanya KPPS yang merangkap saksi peserta pemilukada juga ternyata dianggap sepi oleh hakim. “Padahal KPPS itu ada SK-nya. Tetapi itu tidak dipertimbangkan. Kita jadi bertanya apakah hakim membaca alat bukti atau tidak dalam sidang ini. Mungkin hakim terlalu sibuk karena banyak sidang,” katanya.
Hal lain yang menjadi puncak kekecewaan pihaknya adalah terkait dengan intimidasi berupa penghadangan saksi pemungutan dan perhitungan suara. Para saksi persidangan sudah mengungkapkan itu di persidangan.
“Kami memang tidak mendalilkan penghadangan/intimidasi terhadap pemilih, tetapi kepada saksi kami untuk memantau pemungutan dan perhitungan suara. Akibat penghadangan itu, di beberapa kecamatan klien kami tidak punya saksi sehingga kejujuran proses pemungutan dan perhitungan suara menjadi tanda tanya,” ujar dia.