Dua Maling Motor BeAT Dihadiahi Polisi Timah Panas di Kaki
"Berbekal informasi dari rekaman CCTV yang ada di toko, Satreskrim Polresta Tangerang bisa meringkus kedua pelaku," kata Zain.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita dua sepeda motor merek Honda BeAT, STNK, empat buah pelat nomor, tas kecil berwarna hitam, sepucuk senjata api rakitan jenis revolver, empat butir peluru tajam aktif, dya gagang kunci T, empat mata kunci T, satu pisau, dan satu kunci magnet.
Menurut Zain, polisi terpaksa menembaki kaki pelaku dengan timah panas karena berusaha saat dilakukan pengembangan.
"Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku," tutur Zain.
Kedua pelaku kini sudah dibawa ke kantor polisi dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995.
“Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun," pungkas Zain. (cuy/jpnn)