Dua Mantan Pejabat Kukar Buron
Minggu, 11 April 2010 – 08:45 WIB
Eddy menyalahgunakan keuangan kas bendahara rutin untuk membayarkan kartu kredit. Pengiriman uang melalui kartu yang terjadi antara tahun 2000-2002 tersebut telah dicairkan melalui Bank Danamon, Lippo Bank, BNI, dan BCA. Berdasarkan hasil perhitungan awal, tim intelijen Kejari Tenggarong menemukan bukti Eddy Subandi menilep uang Pemkab Kukar sebesar Rp 1.152.333.534.
Namun setelah divonis, Eddy menghilang. Pencarian sudah dilakukan sejak awal 2010 lalu. Media ini sempat mendapat informasi Eddy sekitar 3 bulan lalu atau periode Januari - Februari 2010 masih beberapa kali muncul di rumahnya di Jalan Sudirman Tenggarong. Saat itu dikabarkan Eddy beberapa kali menemui tamunya.
Namun, hingga kini Kejari keukeuh berkeyakinan Eddy tak pernah berada di rumah. “Rumahnya kami datangi terus kok. Tapi memang dia tak ada di rumah,” kata Muhdor.