Dua Oknum ASN Pelaku Pungli Dihukum 14 Bulan Penjara
Dianggap terlalu mahal, Mujeni meminta nominal biaya tersebut dikurangi. Mujeni diminta berkomunikasi dengan Edy terkait negosiasi harga. Lantaran enggan menemui Edy, Mujeni terpaksa setuju biaya administrasi tersebut sebesar Rp 1,5 juta.
Adang kemudian datang membawa berkas persyaratan Mujeni ke kantor UPT Dindikbud Taktakan. Adang berniat meminta tandatangan Edy dan kepala UPT Safuri agar pengajuan pinjaman segera diproses. Selain mengurus pinjaman Mujeni, Adang juga membawa berkas pengajuan pinjaman milik ASN lain.
Pada 23 Oktober 2017, pinjaman Mujeni dan ASN lain dicairkan Bank bjb KCP Rau. Usai pencairan, Adang menagih biaya adminsitrasi kepada Mujeni sebesar Rp 1,5 juta.
Setelah uang diterima, Adang melapor melalui telepon kepada Edy. Dalam pembicaraan tersebut, Adang diperintahkan untuk menagih sisa biaya administrasi terhadap guru SD lain bernama Nuriyah. Nilainya Rp 400 ribu.
Adang lalu menghubungi Nuriyah. Kepada Adang, Nuriyah berjanji akan melunasinya sisa biaya administrasi tersebut melalui anaknya bernama Asep. Adang dan Asep yang sudah melakukan komunikasi bertemu di dekat kantor BMKG Serang. Di sana, Asep menyerahkan uang Rp 400 ribu. Usai menerima uang itu, Adang lalu pergi ke kantor Dindikbud Taktakan. Sekira pukul 14.00 WIB petugas Satreskrim Polres Serang yang berpakaian preman menangkap Adang.
Praktek pungli tersebut diakui kedua terdakwa telah berlangsung cukup lama. Praktek tersebut dianggap telah lumrah. “Unsur (pidana-red) berkaitan dengan jabatan sudah terpenuhi,” kata Ramdes.
Usai pembacaan vonis tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya MT Hutasoit menerima. Sementara JPU masih pikir-pikir. “Dengan demikian putusan ini belum inkrah. Sidang kami nyatakan ditutup,” tutur Ramdes menutup sidang. (mg05/nda/ags)