Dua Oknum Polisi Pakai Sabu-Sabu
jpnn.com, LEBAK - Dua oknum personel Polres Lebak, Banten, berinisial O dan J diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Propam Polres Lebak, Senin (22/7). Urine kedua anggota Sabhara Polres Lebak itu positif mengandung amphetamin.
Informasi yang dihimpun, pada 22 Juli 2019, seorang oknum polisi terlihat mengambil barang di bawah pot bunga di belakang Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rangkasbitung. Barang tersebut diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Karutan Rangkasbitung Aliandra Harahap secara tak sengaja melihat hal itu. Kebetulan Aliandra berada di dalam rumah dinas Karutan yang posisinya tepat di belakang rutan. Aliandra kemudian berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto.
Tidak lama kemudian, penyidik Satresnarkoba bersama Propam Polres Lebak mengecek lokasi. Polisi kemudian membuka rekaman kamera pengintai atau circuit closed television (CCTV) milik salah satu rumah makan di lokasi tersebut.
BACA JUGA: Empat Oknum Anggota Polisi Diduga Memeras Tersangka Narkoba
Sosok oknum polisi pun dikenali. Anggota Satresnarkoba dan Propam Polres Lebak langsung mendatangi rumah oknum polisi tersebut di Rangkasbitung.
Namun, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Oknum polisi tersebut pun dibawa ke Mapolres Lebak untuk dites urine. Hasilnya, dua oknum polisi berpangkat brigadir itu positif mengonsumsi sabu-sabu. Kini, keduanya telah ditahan.
“Iya, kita amankan dua orang berinisial O dan J. Mereka kini menghadapi sidang disiplin di Propam Polres Lebak,” kata Endang Sugiarto, Kamis (25/7).