Dua Pejabat Bonbol Ditetapkan Tersangka
Rabu, 04 Mei 2011 – 05:41 WIB
GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terus bertambah. Selasa (3/5), Kejaksaan Negeri Suwawa resmi menetapkan anggota DPRD NI alias Niko dan Kabag Umum Pemkab Bonbol SYG alias Syaiful resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Suwawa, Rahmat Idrak mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pengadaan buku pada Perpustakaan Kabupaten Bonbol. Proyek pengadaan buku tersebut pada tahun anggaran 2006 senilai Rp 1,2 miliar.
Dasar ditetapkannya Syaiful dan Niko sebagai tersangka dalam kasus yang disinyalir merugikan negara senilai ratusan juta rupiah itu. Sebab, setelah melalui proses pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Suwawa, ditengarai keduanya terlibat.
“Dari hasil pengembangan penyidikan melalui tersangka Idris yang sudah diperiksa lebih dulu. Ada dugaan kuat keterlibatan kedua tersangka. Selain itu kami juga sudah punya alat bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan Niko dan Syaiful sebagai tersangka,”kata Rahmat kepada Gorontalo Post (Group JPNN) di ruangkerjannya, Selasa (3/5).
GORONTALO – Deretan pejabat di Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) Provinsi Gorontalo baik dari Legislatif maupun Eksekutif yang ditetapkan sebagai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Rumah Jokowi di Solo jadi Serbuan Warga Saat Hari Libur
-
Menteri Rosan Targetkan Investasi Rp13.032 Triliun Masuk ke Indonesia
-
ASN Akan Dicoret Sebagai Penerima Bansos
-
Heboh, Nama Jokowi di Jajaran Presiden Terkorup versi OCCRP, Prabowo Bawa Kabar Baik | Reaction JPNN
-
Cak Imin Ungkap Kabar Baik bagi UMKM
BERITA LAINNYA
- Jambi
Mendes Yandri Optimistis Produk Unggulan Lokal Mampu Go Internasional
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:23 WIB - Daerah
Gugur saat Selamatkan Wisatawan, Bripka Anditia Dianugerahi Kenaikan Pangkat
Minggu, 05 Januari 2025 – 14:40 WIB - Daerah
Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
Minggu, 05 Januari 2025 – 12:44 WIB - Daerah
Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
Minggu, 05 Januari 2025 – 11:02 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN: Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Sudah Bisa Diumumkan 108 Instansi
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:01 WIB - Humaniora
Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?
Minggu, 05 Januari 2025 – 21:20 WIB - Liga Indonesia
Zalnando Tak Bisa Main saat Persib Jumpa Bali United, tetapi Bojan Hodak Punya Kabar Baik
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:20 WIB - Kriminal
Kasus Rudapaksa Wanita Disabilitas di Bandung, Atalia: Pelaku Ada 12 Orang
Minggu, 05 Januari 2025 – 18:30 WIB - Jambi
1.918 Honorer di Pemkot Jambi Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I
Minggu, 05 Januari 2025 – 20:55 WIB