Dua Pelaku Curanmor di Pondok Gede Akhirnya Diringkus
Minggu, 10 Februari 2019 – 04:31 WIB
“Untuk sementara waktu baru sekali mencuri motor di Pondok Gede. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)