Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pelaku Perdagangan Orang di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

Kamis, 22 Juni 2023 – 08:54 WIB
Dua Pelaku Perdagangan Orang di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda Nusa Tenggara Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa (kiri depan). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres TTS

jpnn.com, KUPANG - Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AS dan RN ditangkap jajaran Polres Timor Tengah Selatan.

Keduanya ditangkap karena mengirimkan tenaga kerja bernama Elisabet Ninef, 46, secara ilegal ke Malaysia.

"Dua pelalu yaitu AS dan RN sudah ditahan di ruangan tahanan Polres TTS karena terbukti melakukan tindakan pidana dalam kasus TPPO yang terjadi pada 2022," kata Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa dalam keterangan tertulis yang diterima di Kupang, Rabu (21/6).

Kasus TPPO melibatkan tersangka AS (44) dan RN (29) terungkap setelah adanya laporan dari Elisabet Ninef warga RT003/RW002 Desa Boking Kecamatan Boking, Kabupaten TTS Provinsi Nusa tenggara Timur pada tanggal 22 Juli 2022 yang menjadi korban dalam kasus TPPO.

Kapolres I Gusti Putu Suka Arsa menjelaskan kasus TPPO dialami Elisabet Nief terungkap setelah ada laporan dari korban kepada pihak Kepolisian di Polsek Boking.

Berdasarkan laporan korban pada 20 Mei 2022 korban diajak RN untuk bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar yaitu 20 juta/bulan sehingga korban pun setuju untuk bekerja di Malaysia.

Menurut Kapolres pada 24 Mei 2022 tersangka RN membawa korban Elisabet Ninef ke Kupang dan bertemu dengan HS kemudian korban dibawa ke salah satu rumah di perumahan Seribu jalur 40 Kota Kupang.

Dia menjelaskan tersangka HS dan RN lalu mengantar korban Elisabet Ninef ke Bandara Udara El Tari Kupang pada 27 Mei 2022 dan dijemput oleh seseorang untuk diberangkatkan ke Jakarta lalu dibawa lagi ke Kediri, Provinsi Jawa Timur pada 11 Juli 2022 untuk mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kediri.

Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berinisial AS dan RN ditangkap jajaran Polres Timor Tengah Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close