Dua Pelaku Perdagangan Orang di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi
"Ternyata paspor yang diberikan bukan paspor kerja tetapi paspor kunjungan wisata, setelah mengurus paspor korban di bawah lagi ke Jakarta dan diberangkatkan ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada 21 Juli 2022. Pada saat tiba di Tanjung Pinang korban dijemput seorang agensi dan di bawa ke Malaysia," katanya.
Ia mengatakan selama bekerja di Malaysia korban mendapat tindakan kekerasan dari majikan dan tidak diberikan gaji sehingga pada 14 Desember 2022 korban meminta perlindungan ke KBRI Malaysia.
"Korban dipulangkan ke NTT pada 26 Januari 2023 dan melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Boking," katanya.
Kapolres I Gusti Putu Suka Arsa mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan agar jangan mudah percaya dengan ajakan atau bujuk rayu dari pelaku TPPO dengan iming -iming gaji yang besar namun diberangkatkan secara tidak prosedural.
Ia juga meminta warga daerah itu apabila masih ada korban yang mengalami kasus TPPO agar segera melapor kepada Kepolisian sehingga para pelaku diproses secara hukum.
"Semoga dengan kasus ini polisi bisa mengungkap kasus serupa yang belum sempat terungkap," ujar Kapolres.
Menurut Kapolres kedua tersangka yakni HS dan RN di jerat dengan pasal 2 ayat 2 atau pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 81 Jo pasal 69 UU Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)