Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan

Jumat, 02 Juni 2023 – 23:49 WIB
Dua Pelaku 'Prank' di Australia Dihukum Penjara karena Sebabkan Kebutaan - JPNN.COM
Brandon Micicoi harus menjalani 6 bulan hukuman penjara dari total hukuman yang dijatuhkan. (Supplied: Channel 10)

Satu dakwaan melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain karena kentang yang dilemparkan ke dua pejalan kaki. Dakwaan lainnya adalah menyebabkan cedera tubuh bagi pengendara skuter listrik.

Pengadilan menemukan mereka melakukan apa yang mereka sebut "coast run" atau "cruises". Pada malam sebelumnya mereka juga membeli 12 kilogram kentang untuk dilempar dari jendela mobil.

Keesokan harinya mereka membeli lebih banyak kentang dengan maksud melakukan hal yang sama lagi malam itu.

Bukan hukuman yang pertama

Trent sebelumnya pernah dijatuhi hukuman untuk pelanggaran serupa, karena melempar telur keluar jendela mobil dan menabrak pejalan kaki.

Pelanggaran itu menjadi catatan serius Hakim Michael Geting yang mengatakan saat ia sudah dijatuhi hukuman, ia malah berencana untuk melakukan hal yang sama.

"Dia tahu membuang barang-barang ke luar jendela mobil memiliki konsekuensi pidana," kata Hakim Michael.

'Akibat ketidakdewasaan'

Pengacara Trent, Kate Turtley-Chappel, mengatakan pelanggaran itu adalah akibat dari kurangnya pemikiran dan kedewasaan yang menjadi konsekuen kliennya.

Dia mengatakan Trent menganggap apa yang dia lakukan sebagai lelucon, tetapi dia sekarang menyadari keseriusan tindakannya dan sedang menjalani konseling untuk mengubah perilakunya.

Dua pria asal Perth, Australia Barat, yang melempar kentang dari jendela mobil sebagai

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close