Dua Pemuda di Jalan Lingkaran Terekam CCTV saat Berbuat Terlarang
Rabu, 08 Januari 2020 – 23:29 WIB
Sementara itu, Pelaku Jumhaidir mengakui perbuatannya dengan Slamet Riadi melakukan aksi curanmor. “Ya pak kami melakukan aksi itu dengan kunci letter T, setelah mendapatkan motornya lalu saya jual ke adik saya Syawaludin (DPO) dengan harga Rp 2,5 juta,” tuturnya.
Hasil penjualan motor tersebut dibagi dua dengan pelaku Slamet Riadi. “Uangnya sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan untuk membeli rokok,” tutupnya. (jal)