Dua Pemuda Tepergok Melakukan Perbuatan Memalukan, Barang Buktinya Satu Ekor Sapi, nih Fotonya
Selasa, 21 Juli 2020 – 23:19 WIB
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 Ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Dwi mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan pencurian dan mengaktifkan kembali poskambling.
BACA JUGA: Ibu dan Anak Kandung Dipergoki Warga Tengah Begituan di Rumah, Pengakuan Mereka Mengejutkan
"Apabila ada orang di curigai, segera laporkan ke anggota Bhabinkamtibmas setempat atau ke Polsek," lanjutnya. (antara/jpnn)