Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah

Sabtu, 26 Juni 2021 – 06:11 WIB
Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah - JPNN.COM
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dalam penangkapan para pelaku itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Merk Honda Beat warga hitam.

Atas perbuatan itu, kata dia, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kasi Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan mengimbau masyarakat Cilegon jangan sekali kali menggunakan narkotik, karena sudah kecanduan maka akan sulit untuk menghilangkannya.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor ke kepolisian atau menghubungi layanan call center 110, jika mengetahui adanya peredaran narkoba atau obat yang masuk dalam daftar "G" (terlarang). (antara/jpnn)

Polisi menangkap dua perempuan dan menggeledah juga isi tas keduanya yang terdapat barang bukti.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close