Dua Perempuan Tertangkap Berbuat Terlarang, Tak Bisa Berkutik saat Digeledah
jpnn.com, CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten menangkap dua perempuan pengguna sabu-sabu.
Dalam penangkap tersebut polisi juga menyita barang bukti dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat barang haram tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Shilton menjelaskan kedua pelaku ditangkap pada Rabu (23/6) pukul 23.30 WIB di depan Hotel Kalyana Mitta tepatnya di Lingkungan Seneja, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
"Berbekal informasi dari masyarakat terkait adanya perempuan yang membawa narkoba, anggota satuan Reserse Narkoba langsung melakukan pencarian, dan di depan Hotel Kalyana Mitta anggota menemukan perempuan dengan ciri-ciri sama seperti informasi yang diterima," katanya.
Setelah diperiksa, kata dia, kedua perempuan itu mengaku bernama LR (22) dan H (33). Petugas kemudian melakukan penggeledahan, dari tas milik LR ditemukan dua bungkus plastik clip yang di dalamnya terdapat sabu-sabu dibalut lakban warna merah serta dua telepon genggam (handphone-HP).
Kedua pelaku mengaku sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta, dan uangnya didapat dari pelaku A yang langsung dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Setelah dikembangkan ternyata juga ada kaitannya dengan pelaku S alias Y (36) yang juga ditetapkan sebagai DPO.
Selanjutnya petugas langsung bergerak, dan pada pukul 24.30 WIB pelaku S alias Y berhasil ditangkap di Kampung Ragas Grenyeng, Desa Argawana, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, ikut diamankan juga barang bukti berupa HP.