Dua Polisi Korban Pengeroyokan 40 Orang Dapat Penghargaan
Rabu, 06 Desember 2017 – 17:08 WIB
Sejauh ini, polisi sudah menetapkan lima pelaku sebagai tersangka dalam kasus itu.
Mereka adalah Faris Maulana alias FM (21), Heri alias HR (20), Fahmi Ahmad Putra alias FAP (20), Iman alias IM (20), dan IOM (17).
Lima tersangka itu dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (mg1/jpnn)