Dua Rekanan RSUD Pidie Jaya Jadi Tersangka Korupsi Alkes
Jumat, 26 Oktober 2018 – 21:25 WIB
“Untuk mengungkapkan kasus tindak pidana kasus korupsi tersebut, penyidik Kejari Pidie Jaya telah memeriksi sebanyak 22 orang saksi. Termasuk direktur RSUD Pidie Jaya,” ujarnya.
Walau pekerjaan masih kekurangan volume, namun KPA sekaligus direktur RSUD menyetujui pembayaran 100 persen. Kendati demikian, Kejari tidak menetapkan tersangka.
“Untuk penambahan tersangka kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan dalam penyidikannya. Untuk penetapan direktur RSUD Pidie Jaya selaku KPA sebagai tersangka saat ini belum bisa memberikan gambaran,” sebut Sutrisna. (mag-78/mai)