Dua Sejoli Penjual Anak di Bawah Umur Ini Diringkus Polisi, Nih Penampakannya
Kemudian itu, dari hasil keterangan kedua pelaku penawaran jasa prostitusi on-line itu FA yang menggunakan aplikasi Mi Chat untuk mencari pelanggan.
Sedangkan hasil dari pembayaran prostitusi tersebut dibagi tiga orang dengan rincian Rp100.000 per orang. Malam itu uang hasil prostitusi online dibelikan narkoba jenis sabu-sabu.
Arie mengatakan mereka juga melakukan pesta narkoba di kamar wisma tersebut. Sebab petugas saat menggerebek dua tempat tersebut menemukan alat hisap sabu.
Dan untuk kasus narkoba yang mereka lakukan, juga akan dikembangkan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng, agar si penjual barang haram tersebut juga bisa digulung.
"Informasi yang kami dapatkan satu kali melayani pria hidung belang anak di bawah umur yang mereka jual itu bisa melayani tiga sampai lima orang pria satu malamnya. Untuk jasa prostitusi online itu dari Rp250-500 ribu per orangnya," tandasnya.
Dalam perkara TPPO kedua tersangka kini di jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pinda Perdagangan Orang Junto Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Sedangkan ancaman kurungan penjaranya paling singkat tiga tahun dan paling maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.(antara/jpnn)