Dua Sejoli Tengah Asyik Berbuat Maksiat di Kamar, Terbongkar Gegara Sandal
Jumat, 19 November 2021 – 23:20 WIB
“Kaget dengan pengakuan keduanya, orang tua korban melaporkan ke Polsek Membalong. Kami sudah amankan pelaku,” sambungnya.
AKP Karyadi menjelaskan dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya. (kin/belitongekspres.sumeks.co)