Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan Driver Taksi Online Ini Dituntut 18 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuhan driver taksi online di Kota Palembang bernama Abib Samudera, 36, dan Sulaiman, 37, dituntut pidana 18 tahun penjara.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang dengan berkas terpisah, Kamis.
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1), meminta majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 18 tahun penjara," kata Ursula membacakan tuntutan.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersama-sama menganiaya korban Ruslan Gani, 43, sopir taksi daring di Palembang hingga meninggal dunia.
Hal-hal yang memberatkan bahwa keduanya melakukan tindakan keji sampai korban meninggal dunia dan membuat resah para pekerja bidang angkutan online.
Sedangkan hal-hal yang meringankan bahwa kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum penjara sebelumnya.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa yang masing-masing mengikuti sidang telekonferensi dari Lapas Pakjo Palembang dan kamar tahanan Polda Sumsel, meminta keringanan dan akan melakukan pledoi (pembelaan) tertulis pekan depan.
"Untuk terdakwa Sulaiman rasanya terlalu berat jika menggunakan pasal 340, sebab dia bukan yang punya ide, tapi menolong terdakwa lainnya (Abib)," kata penasihat hukum kedua terdakwa dari Posbakum PN Palembang Rizal usai persidangan.