Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara
jpnn.com, BANDA ACEH - Dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Endi Ronaldi dan Taqdirullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
Kedua terdakwa yakni Ramli Hasan, mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia (BTNR) Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar.
Serta terdakwa Muhammad Nasir, staf UPTD BTNR Saree. Terdakwa Muhammad Nasir merupakan bawahan terdakwa Ramli Hasan. Sidang dengan majelis hakim diketuai Dahlan dan didampingi dua hakim anggota, masing-masing Edwar dan Juandra.
Terdakwa Muhammad Nasir hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi. Sedangkan terdakwa Ramli Hasan didampingi Jalaluddin.
Selain menuntut pidana delapan tahun penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membawa denda masing-masing Rp300 juta dengan subsidair tiga bulan penjara.
Khusus untuk terdakwa Ramli Hasan, JPU menuntut membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita.
"Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana selama tiga tahun enam bulan. Jika terdakwa membayar kerugian negara, tetapi jumlahnya tidak cukup, masa hukuman akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang dibayarkan," kata JPU Endi Ronaldi.