Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara

Rabu, 12 Agustus 2020 – 20:10 WIB
Dua Terdakwa Korupsi Telur Ayam Dituntut Delapan Tahun Penjara - JPNN.COM
Dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam saat mendengarkan tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (12/8/2020). Foto: Antara Aceh/M Haris SA

JPU Endi Ronaldi menyebutkan kedua terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 (1) Huruf a, b, Ayat (2), dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, majelis hakim memberikan waktu kepada kedua terdakwa dan penasihat hukumnya selama dua minggu untuk menyusun pembelaan.

Menanggapi tuntutan JPU, Junaidi, penasihat hukum terdakwa Muhammad Nasir, mengatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan. JPU sama sekali tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

Junaidi menyebutkan klien menggunakan uang hasil penjualan telur untuk membeli pakan dan vaksin. Jika tidak ada pakan dan vaksin, ribuan ayam di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh terancam mati.

"Jika ayam mati, potensi kerugian negara mencapai puluhan miliar. Di UPTD itu, ada puluhan ribu ekor ayam. Klien kami, mengalami langsung di lapangan. Fakta-fakta persidangan yang diabaikan JPU ini, akan kami ungkap dalam pledoi yang dibacakan pada persidangan berikutnya," kata Junaidi.

Terdakwa Ramli Hasan dan terdakwa Muhammad Nasir didakwa korupsi uang hasil penjualan telur produksi peternakan di UPTD BTNR Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar, dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

JPU menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan kedua terdakwa tidak menyetorkan uang hasil produksi peternakan ayam ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Seharusnya, uang hasil penjualan telur masuk sebagai pendapatan daerah. Tetapi ini tidak dilakukan terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan mencapai Rp2,6 miliar lebih,

Dua terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam dengan kerugian negara Rp2,6 miliar masing-masing dituntut jaksa penuntut umum (JPU) delapan tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close