Dua Warga Cipanas Ditangkap Lantaran Seludupkan 26 Kg Ganja
jpnn.com, CIANJUR - Dua warga Kecamatan Cipanas, Jawa Barat, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Cianjur, Jawa Barat, Kamis (14/2).
Keduanya adalah HR alias Dede, 23, warga Desa Palasari, Kecamatan Cipanas dan YAS, 31, warga Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas diamankan lantaran menyeludupkan 26 Kg ganja.
Modus keduanya dalam mengelabui petugas adalah dengan menyelipkan barang haram tersebut di antara ikan teri.
Kepala BNN Cianjur, AKBP Basuki menuturkan, pengungkapan peredaran ganja dalam jumlah cukup besar itu bermula dari adanya laporan masyarakat pada pertengahan Januari
lalu.
Disebutkan, akan ada transaksi ganja dalam jumlah yang cukup besar di wilayah Puncak untuk diedarkan di Cianjur.
Pihaknya lantas menelusuri laporan tersebut dan melakukan pengintaian bersama BNN Provinsi Jawa Barat.
“Transaksi dilakukan di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet,” tutur Basuki, di Pendopo Cianjur, Kamis (14/3/2019).
Setelah itu, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan didapati dua nama yakni HR dan YAS.