Dua Warga Indonesia Ini Punya Belasan Gelar Sarjana, Mengapa Mereka Suka Belajar?
"Saya sangat tertarik untuk memeriksa yang bersangkutan. Yang jelas, kita harus melihat gelar-gelar tersebut dari mana saja?"
"Apakah dari perguruan yang terakreditasi atau tidak? Atau jangan-jangan dari gelar yang didapatkan dari kursus, misalnya?," kata Kasandra yang juga tidak bisa memastikan apakah faktor kepribadian seperti introvert atau ekstrovert juga berpengaruh.
"Ini kembali lagi dari orangnya. Makanya saya ingin sekali mengetahui dan memeriksa orang tersebut."
Kasandra lebih lanjut juga mengingatkan untuk berhati-hati ketika mencantumkan gelar, karena diatur Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dari pasal 26 sampai 28.
Menurutnya, peraturan ini harus diperhatikan terutama ketika hendak mencantumkan gelar dari institusi yang tidak terakreditasi atau tanpa hak.
"Konsekuensinya juga sangat jelas. Menurut pasal 93 dari Undang-Undang tersebut, mereka yang melanggar [aturan pencantuman gelar] dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar."
Simak berita-berita lainnya dari ABC Indonesia