Duduk di Kursi Pesakitan, Remaja Ini Hanya Diam, Kasusnya Berat
Mendengar permintaan itu, korban sontak menolak karena sadar Aziz belum resmi menjadi suaminya.
Aziz yang sudah bergairah tetap memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri.
Korban yang tak menerima kemudian menendang terdakwa. Aziz lantas membalas dengan memelintir tangan korban.
Di saat bersamaan, Aziz kemudian membuka baju dan celana kekasihnya itu hingga memerkosa korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek pada bagian alat kelaminnya,” kata JPU Baiatus Sholihah.
Setelah puas, Aziz lantas mengancam korban untuk tutup mulut. Kendati demikian, korban tetap menceritakan kejadian nahas itu kepada keluarganya.
Mendengar cerita itu, keluarga korban melaporkan perbuatan bejat Aziz ke polisi.
Kini, Aziz didakwa melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (der/radarlombok)