Duel Maut di Hari Lebaran: Martin dengan Golok, Rohman Membawa Linggis
Selasa, 26 Mei 2020 – 11:39 WIB
Mantan Kasat Narkoba Polres Pandeglang ini menyatakan, Rohman dikenakan Pasal 338 KUH Pidana, yakni barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
“Jenazah terlebih dahulu dibawa ke RSUD Malingping. Untuk kepentingan identifikasi dan penyelidikan jenazah Martin kemudian kami bawa ke RSUD dr. Adjidarmo Rangkasbitung,” tukasnya. (tur/alt/radarbanten)