Duel Maut Rekan Kerja, Satu Terkapar tak Bernapas Lagi
Selasa, 31 Maret 2020 – 21:25 WIB
Korban yang sudah terjatuh kembali dihujani tebasan parang oleh tersangka namun berupaya menangkisnya dengan tangan.
"Korban kemudian tewas di lokasi dengan empat luka bacok, dua di kepala dan dua di tangan. Tersangka kemudian meninggalkannya," katanya.
Kejadian itu kemudian diketahui oleh pemilik rumah makan yang selanjutnya langsung melaporkan ke Polres Bukittinggi.
BACA JUGA: Ajudan Pribadi Positif COVID-19, Wagub Sumut Musa Rajekshah Jalani Karantina Mandiri
Atas perbuatan tersangka dia dijerat Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.(antara/jpnn)