Duel Maut Tengah Malam, Riko Kena Tusuk, Jleb!
Kamis, 16 Mei 2019 – 19:50 WIB
“Jadi motifnya, pelaku ini sakit hati dengan ucapan korban. Baik pelaku dan korban tidak saling kenal, keduanya hanya kenal dengan penghuni kos tersebut,” tambahnya.
Kini pelaku diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Sementara korban, kondisinya berangsur-angsur membaik, tapi masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkasnya. (*/yat/udi)