Duet Penyogok Luthfi Anggap Dakwaan KPK Tak Terbukti
Kamis, 20 Juni 2013 – 01:13 WIB
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa perkara suap kuota impor daging sapi itu. Alasannya, tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa Arya dan Juard menyuap Luthfi Hasan Ishaaq melalui Ahmad Fathanah. Anggota tim penasihat hukum Arya dan Juard, Bambang Hartono, menyatakan, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. "Oleh karena itu terdakwa I Aria Abdi Effendi dan terdakwa II Juard Effendi harus diputus bebas (vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum," kata Bambang saat membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Purwono Edi Santoso, Rabu (19/6), di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, tim penasehat hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan kliennya segera dikeluarkan dari tahanan. "Agar majelis memulihkan segala hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat martabatnya," sambung Hartono.
Sebelumnya, Aria dan Juard dituntut dengan hukuman 4,5 tahun penjara. JPU KPK juga mengajukan tuntutan agar keduanya dijatuhi hukuman denda masing-masing Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan.
JAKARTA - Tim penasihat hukum bagi Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan dua terdakwa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
Selasa, 26 November 2024 – 12:50 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Hukum
Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
Selasa, 26 November 2024 – 11:34 WIB - Hukum
18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
Selasa, 26 November 2024 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 07:36 WIB - Kaltara
Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
Selasa, 26 November 2024 – 08:00 WIB - Humaniora
Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
Selasa, 26 November 2024 – 07:18 WIB - Politik
Komentar Tegas DKPP RI Soal Dugaan Kasus Suap Istri Dokter Rayendra Kepada Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Selasa, 26 November 2024 – 07:30 WIB - Dahlan Iskan
Doktor TK
Selasa, 26 November 2024 – 07:42 WIB