Dufi Dirampok dan Dibunuh Karena Disangka Orang Kaya
Sementara itu, mobil Toyota Innova hasil rampasan para tersangka dari Dufi pun dijual.
Dengan begitu, terdapat empat tersangka dalam kasus pembunuhan ini. Dua orang tersangka utama yang merupakan pasangan suami istri, Nurhadi dan SM sudah dibekuk.
"Saat ini polisi sedang mengejar dua pelaku lain, satu pelaku yang membantu para tersangka untuk mengangkut korban ke dalam mobil, satu pelaku yang membeli innova korban yang dijual tersangka," papar Dedi.
Kepada para tersangka, mereka dikenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 363 dan atau Pasal 480.
“Pelaku terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup lantaran disangka dengan pasal pembunuhan berencana,” tandas dia.(cuy/jpnn)