Dugaan Korupsi Tol MBZ, Kejagung Diminta Panggil Pihak yang Disebut di Pengadilan
Ketika bersaksi, Eks Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengakui sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Permintaan tersebut muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ.
"Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas," sambung Trubus.
Menurut Trubus, fakta persidangan bisa dimanfaatkan Kejagung untuk penelusuran lebih jauh. "Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," imbuh Trubus.
Dalam kasus dugaan korupsi Tol MBZ, Kejagung setidaknya telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya menjadi terdakwa karena sudah berproses di pengadilan.
Akibat ulahnya, negara ditaksir merugi Rp 510 miliar. Djoko dkk lantas didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mcr10/jpnn)