Dugaan Pelecehan & Percobaan Pembunuhan dengan Terlapor Brigadir J Hanya Rekayasa, Ini Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan dengan terlapor Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, hanya rekayasa belaka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan dua laporan itu tidak menemukan unsur pidana.
Hal itu terungkap setelah penyidik yang dipimpin langsung Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto melakukan gelar perkara pada Jumat (12/8) sore.
“Dua laporan polisi (LP) dua itu, tidak ada (peristiwa yang terjadi, red),” kata Brigjen Andi Rian, Jumat (12/8) malam.
Jenderal bintang satu itu mengatakan penyidikan perkara kasus dugaan pelecehan dan ancaman pembunuhan itu pun diputuskan untuk dihentikan karena tidak menemukan unsur pidana.
“Itu tidak ada (unsur pidana, red), pokoknya prinsip LP-nya sudah dihentikan,” ujar Andi.
Laporan dugaan ancaman pembunuhan sendiri dilayangkan Briptu Martin Gade yang notabene anggota Polres Jakarta Selatan dengan korban Bharada E, bukan Putri Candrawathi.
Adapun pelecehan seksual dilaporkan sendiri oleh Putri.