Duh! Ada TKA Tiongkok Ilegal Garap Proyek Kereta Cepat
Selasa, 24 Januari 2017 – 12:05 WIB
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sutrisno menjelaskan, para TKA yang bekerja di Indonesia diwajibkan mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).
Selain itu, perusahaan yang mempekerjakan TKA pun harus menyerahkan data-datanya.
"Yang jelas, perusahaan harus menyerahkan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA). Yang mengeluarkannya itu dari Kementerian Tenaga Kerja RI. Di online semestinya data ada, tapi kami cek untuk pekerja asing di proyek kereta cepat masih belum ada," terangnya.(esn/din)