Duh! Izin Toko Milik WN Tiongkok di Bali Cuma IMB
jpnn.com, BADUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung dan Kantor Imigrasi (Kanim) Keimigrasian Denpasar dan Ngurah Rai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko kerajinan milik warga negara (WN) Tiongkok, Rabu (24/10).
Kepala Satpol PP Pemprov Bali Made Sukadana memimpin langsung sidak itu. Lokasi pertama yang disasar adalah Empress Jewellery di Jalan Dewi Sri, Kuta.
Tokonya tidak terlalu besar. Di dalamnya ada perhiasan berupa cincin dan kalung dengan berlian. Baca juga: Wagub Bali Pergoki Modus Curang Wisata Murah ala Tiongkok
Tim sidak hanya bertemu Rosmini sebagai penajaga toko. Menurutnya, toko yang dia jaga milik orang Jakarta.
Selain Rosmini, ada satu orang Bali dan dua warga Pontianak yang bekerja di toko itu. Dia juga menunjukkan sejumlah izin.
“Kami tidak ada mempekerjakan orang asing. Izin–izin kami sementara baru ini. SIUP (surat izin usaha perdagangan, red),” ujarnya.
Toko itu menjual barang dengan harga antara Rp 10 juta hingga ratusan juta. Kabid Trantib Satpol PP Badung Made Astawa yang ikut dalam sidak itu menyerahkan surat panggilan.
“Ibu lengkapi dulu izin apa yang dimiliki, nanti datang ke kantor kami Senin (29/10),” ujar Astawa. Baca juga: Paket Wisata ke Bali Diobral di Tiongkok, Ini Kejanggalannya