Duh, Minta Bantuan Kok Seenaknya Pakai Kop Surat Dewan
Marlon menyebutkan, dirinya terpaksa menggunakan kop surat dan stempel pimpinan DPRD untuk mengatasi ketegangan yang terjadi antara warga dan pihak perusahaan.
"Saat itu terjadi ketegangan jadi saya tengahi agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Penggunaan kop surat dan stempel DPRD oleh oknum anggota DPRD secara pribadi ini tidak dibenarkan. Sekretaris DPRD, Marzuki mengungkapkan, kop surat dan stempel hanya bisa digunakan oleh lembaga sekretariat DPRD termasuk alat kelengkapan yakni pimpinan DPRD, komisi, badan musyawarah, badan legislasi, badan kehormatan, badan anggaran, pansus dan alat kelengkapan lain yang ditetapkan oleh DPRD.
"Hanya bisa dipergunakan untuk kepentingan sekretariat. Tidak bisa untuk kepentingan pribadi," ujar Marzuki menanggapi keberadaan surat tersebut.
Anggota DPRD tidak diperbolehkan memakai stempel Ketua DPRD. Pasalnya, stempel tersebut hanya diperuntukan untuk Ketua DPRD.
"Tidak boleh itu, stempel hanya wewenang ketua. Kita (anggota) hanya boleh pakai kop surat saja," ujar Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, Suhardi Tahirek.
Menurutnya, anggota DPRD yang memakai stempel surat Ketua DPRD ini jelas melanggar tata tertib dan kode etik. Apalagi perbuatan tersebut dinilai tak sesuai dengan wewenangnya.
Bahkan, BK DPRD Batam menegaskan bahwa setiap surat keluar yang mengatasnamakan lembaga legislatif, harus menggunakan stempel dan kop surat yang ditandatangani unsur pimpinan.