Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Program DP Nol Rupiah Kekurangan Dana

Jumat, 12 Oktober 2018 – 23:46 WIB
Duh, Program DP Nol Rupiah Kekurangan Dana - JPNN.COM
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Groundbreaking hunian DP 0 Rupiah di kawasan pondok kelapa, Jakarta, Kamis (18/1/2018). Foto: HARITSAH ALMUDATSIR/JAWA POS

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 sebesar Rp 87,3 triliun. Anggaran itu naik sekitar Rp 4,1 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019 senilai Rp 83,2 triliun.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kenaikan anggaran itu sudah dikaji berdasarkan beberapa aspek. Seperti asumsi makro terhadap pertumbuhan ekonomi di Jakarta, inflasi dan harga dollar.

”Semua sudah dianalisis dan sudah kami kaji,” ujar Saefullah di Jakarta, Rabu (10/10). Menurutnya, dalam rancangan KUA-PPAS 2019 tersebut, pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp 77,78 triliun.

Angka itu naik Rp 11,98 triliun dibandingkan dengan pendapatan pada APBD-P 2018 yang hanya sebesar Rp 65,8 triliun. ”Pendapatan itu diperoleh dari pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah,” bebernya.

Kenaikan anggaran pada 2019, kata Saefullah, akan digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti persoalan pengentasan banjir, rumah susun hingga DP untuk dana talangan program rumah DP 0 rupiah.

”Kami akan ikuti dinamika dalam pembahasan nanti,” ucapnya. Pada pembahasan KUA-PPAS 2019 PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengajukan penyertaan modal daerah (PMD) sebesar Rp 648 miliar.

Rencananya, PMD tersebut digunakan untuk pembebasan tanah program rumah DP 0 Rupiah. Namun, pengajuan PMD terganjal Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo.

Dalam perda itu, tertulis modal dasar perseroan yang sebelumnya Rp 2 triliun naik menjadi Rp 10 triliun. PT Jakpro sudah menerima modal sebesar Rp 9,4 triliun.

Seperti persoalan pengentasan banjir, rumah susun hingga DP untuk dana talangan program rumah DP 0 rupiah

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close