Duh, Program DP Nol Rupiah Kekurangan Dana
Artinya, PT Jakpro hanya bisa meminta modal sekitar Rp 591 miliar lagi. Angka itu lebih kecil dibandingkan PMD yang diajukan sebesar Rp 648 miliar dalam rancangan KUA-PPAS 2019.
”Kami akan merevisi Perda Nomor 13 Tahun 2014. Modal dasar untuk PT Jakpro akan dinaikan dalam revisi nanti,” ujar Saefullah.
Saefullah meyakini revisi perda nanti akan relatif mudah. Dengan terlebih dahulu menaikkan modalnya.
Dia berharap, Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta nantinya menyetujui PMD untuk Jakpro. Sebab, PMD itu akan digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan masyarakat.
”Kami yakin pengajuan PMD ini diamini. Karena orientasinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, apabila merujuk pada peraturan, maka APBD harus disahkan satu bulan sebelum masa anggaran berakhir. ”Jadi paling lambat pada 30 November sudah harus disahkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, anggaran paling lambat disahkan 30 November.
Dengan waktu yang ada, menurut Sani panggilan sehari-hari Triwisaksana waktu pembahasan APBD sangat ketat.