Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Duh, Tiga Ribuan Anak Tak Tertampung di Sekolah Negeri

Jumat, 14 Juli 2017 – 14:00 WIB
Duh, Tiga Ribuan Anak Tak Tertampung di Sekolah Negeri - JPNN.COM
Murid SD berangkat ke sekolah. Foto ilustrasi: dok.JPNN

jpnn.com, BATAM - Dewan Pendidikan Kota Batam menyebutkan, ribuan peserta didik belum tertampung di sekolah negeri bedasarkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap awal lalu.

"Data kami tiga ribuan peserta didik yang belum tertampung. Karena pada saat pendaftaran tercatat ada 15 ribu peserta, sementara daya tampung sendiri hanya 12 ribuan," kata Kepala Dewan Pendidikan Batam, Sudirman Dianto, seperti dilansir Batam Pos (Jawa Pos Group) hari ini.

Sudirman melihat harus ada langkah strategis dari pemerintah daerah. Terutama dalam mengakomodir ribuan peserta didik ini, sehingga bisa melanjutkan pendidikannya di sekolah negeri. Dewan Pendidikan selaku mitra kerja Disdik pun telah memberikan masukan, terutama pengamalan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.

"Permendikbud mesti disesuaikan dengan kondisi Batam. Hal inilah yang kami sampaikan, harus ada kebijakan dari Disdik," ucapnya.

Bila melihat surat edaran yang dikeluarkan Mendikbud 5 Juli 2017 lalu, dengan jelas merekomendasikan agar daerah yang tidak bisa menerapkan Permendikbud 17 Tahun 2017 bisa menyesuaikan. Misal di sisip siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Jika di SD maksimal 28 siswa dan SMP 32 siswa, melalui surat edaran ini bisa ditambah sesuai kebijakan pemerintah setempat.

"Saya pikir inilah ruang bagi pemerintah untuk mengambil langkah strategis. Kalau kami mendorong setiap rombel diisi diangka maksimal 36 sampai 40 siswa," tuturnya.

Bahkan, lanjut Sudirman, sekiranya ada kesepakatan antara pihak sekolah dengan orangtua siswa atau komite sekolah, sekolah bisa menambah Ruang Kelas Baru (RKB). "Tapi lagi-lagi di atas kesepakatan sekolah dan orangtua siswa," tegasnya.

Menambah romlel dan RKB sendiri, kata dia, bukan berarti melanggar Permendigbud 17 Tahun 2017. Tetapi lebih pada penyelamatan upaya proses belajar mengajar masyarakat Batam itu sendiri. Di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan sisi keberlangsungan sekolah swasta.

Dewan Pendidikan Kota Batam menyebutkan, ribuan peserta didik belum tertampung di sekolah negeri bedasarkan hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News