Duh...Anak Pidanakan Ibu Kandungnya yang Sudah Tua
jpnn.com - JAKBAR – Gara-gara masalah tanah warisan, Kentjana Sutjiawan yang usianya memasuki angka 83, bakal berurusan dengan hukum. Dia diperkarakan oleh dua kandungnya sendiri.
’’Saya sebenarnya malu, sudah saya serahkan semuanya kepada Tuhan. Saya tidak bisa apa-apa. Punya anak kandung seperti ini,’’ ujar Kentjana sambil menangis di kediamannya di Kelurahan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (19/3).
Rambut nenek Kentjana sudah tampak memutih. Kerutan wajahnya juga semakin terlihat jelas. Batinnya yang tertekan makin membuat kondisi ibu enam anak itu tampak memilukan.
Menurut Dedy Heryadi, kuasa hukum Kentjana, perkara tersebut bermula saat anak kandungnya, Edhi Sudjono Muliadi (anak pertama) dan Suwito Muliadi (anak kelima), menggugat sang ibu.
Semula, dua anaknya melapor ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Ibu renta itu pun terancam masuk penjara. Tetapi, akhirnya pengadilan memutus bebas Kentjana. Sebab, dia tidak terbukti bersalah.
Dedy menambahkan, pokok persoalannya adalah Edhi meminta kepada ibunya agar sertifikat tiga bidang tanah, yakni di Jalan Kemurnian VI, Tamansari, Jakarta Barat, seluas 124 meter persegi; di Penjaringan (seluas 3130 meter persegi); dan di Penjaringan lokasi lain (seluas 2000 meter persegi) menjadi atas namanya.
Nah, sekitar 2000, Edhi kemudian meminta agar sertifikat tanah itu dijadikan jaminan kredit di bank. ’’Ibu Kentjana lalu menolak. Sebab, tanah itu bukan hanya untuk kepentingan Edhi, melainkan juga anak-anaknya yang lain,’’ ucapnya.
Atas putusan tersebut, Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta menerbitkan surat keputusan pembatalan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di dua bidang tanah di Penjaringan atas nama Edhi.