Duh...Anak Pidanakan Ibu Kandungnya yang Sudah Tua
Pada 2014, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara juga menerbitkan penetapan eksekusi agar Edhi atau pihak lain yang berada di atas dua bidang tanah itu menyerahkannya kepada Kentjana.
Namun, si anak sulung tersebut ternyata seolah tidak mau menyerah begitu saja. Dia pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PN Jakarta Utara pada Januari 2015. ’’Anehnya, PTUN mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN,’’ tuturnya.
Selain itu, pihak PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan berkebalikan dengan putusan PN sebelumnya. ’’Eksekusi pengosongan lahan tersebut dianggap tidak sah. Kan mengherankan,’’ ungkapnya.
Kentjana hanya bisa mengelus dada berkali-kali. Dia sangat menyayangkan perilaku dua anaknya itu. Padahal, di antara enam anaknya, hanya Edhi dan Suwito yang mengenyam bangku perguruan tinggi. Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir.
Pihak Edy juga akan melakukan upaya hukum agar objek sengketa berupa tanah itu tetap menjadi hak milik Kentjana. Hingga kemarin, Edhi belum berhasil dikonfirmasi. Saat dia dihubungi Jawa Pos (induk JONN) melalui handphone-nya, tidak ada jawaban. (all/hud/c20/any)