Duh...Siswi SMA dan SMP Sama-sama Terkena Rayuan Pacar
Kamis, 03 November 2016 – 17:38 WIB
Ad juga melakukan modus yang sama dengan Al. Mau bertanggung jawab atau menikahi pacarnya, jika hasil persetubuhan itu membuat pacarnya hamil.
Kedua anak bawah umur ini pun ditangkap dan dijebloskan ke tahanan khusus anak.
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Siswadi mengatakan, bocah 17 dan 16 tahun itu telah menyetubuhi pacar mereka sendiri.
“Karena bujuk rayu itu, akhirnya satu pelajar SMA dan satu pelajar SMP menjadi korban,” jelas Siswadi.
Al dan Ad dijerat pasal 81 dan 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara. (zrn)