Duit Suap untuk Panitera PN Jakut Diserahkan di Rumah Saipul Jamil
Rabu, 31 Agustus 2016 – 20:26 WIB
Kasman meminta Samsul menemui Bertha di rumah Saipul dengan membawa Rp 50 juta. "Selanjutnya bertempat di rumah Saipul Jamil itulah Samsul Hidayatullah menyerahkan uang dimaksud kepada Berthanalia Ruruk Kariman," kata jaksa.
Esok harinya atau masih sekitar April 2016, Bertha menemui Rohadi dan memberikan Rp 50 juta di area parkir PN Jakut. "Selanjutnya Rohadi memberitahu nama majelis hakim yang menangani perkara Saipul Jamil," ungkapnya.
Perbuatan Kasman diancam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(boy/jpnn)