Dukun Cabul Ini Sudah Ditangkap Polisi, Korbannya Adik Ipar Sendiri, Edan
Pada insiden kedua, korban meminta agar pengobatan tidak perlu sampai membuka pakaian seperti sebelumnya.
“Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna harus dilakukan dengan cara demikian,” ujar Nurjaman.
Setelah pencabulan kedua, korban langsung menceritakan kepada orang tua dan kakaknya.
Kemudian, kasus ini dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga korban.
Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga, petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Nurjaman.
Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul.
“Ancaman hukumannya selama sembilan tahun penjara,” pungkas kapolsek. (cuy/jpnn)