Dukun Palsu Bawa Kabur Barang dan Uang Pasien
Senin, 26 Maret 2018 – 17:46 WIB
''Kami amankan pelaku Sabtu malam (24/3) sekitar pukul 23.00,'' ujar Kanitreskrim Ipda Yoyok Mardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang lain. Yuli juga mencuri samurai sepanjang 1 meter milik Bayu.
Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkannya sebagai tersangka.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru kali pertama melancarkan modus sebagai paranormal untuk menipu orang.
''Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,'' kata mantan Kanitreskrim Polsek Manyar itu. (adi/c19/dio/jpnn)