Dukun Palsu Pengganda Uang Diringkus Satreskrim
Selasa, 08 Mei 2012 – 08:48 WIB
Usai ritual, pelaku meminta korban untuk menyimpan tas berisi uang itu ke dalam lemari dan baru bisa dibuka setelah tiga hari berikutnya dan merupakan syarat ritual yang harus dijalankan.
Betapa terkejutnya korban setelah tiga hari berikutnya, saat membuka isi tas ternyata di dalamnya hanya berupa tumpukan daun pisang yang dibungkus dengan kain putih. Merasa telah menjadi korban penipuan, korban melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Barelang. Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 378 KUH-Pidana tentang penipuan yang ancaman hukuman maksimal penjaranya empat tahun. (gas/jpnn)