Dukun Tipu Teman Sendiri, Janji Beri Uang Rp500 Juta dan Putrinya Bertambah Cantik, Oh Ternyata
"Jadi dalam ritual itu, JM meraba dada korban dan menciumnya dan menyentuh alat kelamin korban," kata Kadek Adi.
Selesai ritual itu berlangsung, korban kemudian bertanya dalam dirinya. Dia dikatakan merasa bingung dengan aksi pelaku.
"Karena sadar mendapat perlakuan tidak wajar dari pelaku, korban melapor ke ayahnya," ucap dia.
Dari adanya laporan itu kemudian ayah korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Mataram. Pelaku kemudian dijemput dari rumahnya di wilayah Pagesangan, Kota Mataram.
"Tim Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) yang langsung menjemput pelaku di rumahnya," kata Kadek Adi.
Kini JM telah menjalani penahanan di Mapolresta Mataram. Penyidik juga telah menetapkannya sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasak 76E Undang-Undang RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: AI Akhirnya Tertangkap Berkat Kesigapan Dua Polisi Ini, Terima Kasih, Aipda Muris dan Bripda Ardo
"Sesuai dengan pasal yang disangkakan, kini JM yang telah kami tetapkan sebagai tersangka terancam hukuman paling berat 15 tahun penjara," ujarnya.(antara/jpnn)