Dukung DPR Sahkan RUU Larangan Minol, HNW: Papua Bisa jadi Inspirasi
Ia menuturkan, Papua hanya satu dari banyak daerah di Indonesia yang telah memilki perda larangan miras atau minol.
HNW menjelaskan daerah-daerah lain yang memilki perda serupa, di antaranya adalah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, dan lain sebagainya.
Menurut HNW, pada 2016 lalu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sempat menegaskan bahwa setiap daerah harusnya mempunyai perda larangan miras, karena bahayanya yang sangat mengancam generasi muda.
Lebih lanjut HNW menuturkan, aturan pelarangan minuman beralkohol atau minuman keras, bukan selalu berkaitan dengan ajaran agama.
"Walaupun seluruh agama yang diakui di Indonesia tidak setuju apabila umatnya bermabuk-mabukan," katanya.
Namun, ia menambahkan, aturan ini selain untuk menyelamatkan generasi muda Indonesia, juga penjagaan ketertiban umum.
Sebab, lanjut HNW, dampak negatif minuman beralkohol terbukti menyebabkan dekadensi moral, perilaku kriminal, keresahan sosial dan masalah kesehatan.
Berdasarkan sejumlah penelitian, lanjut HNW, sebagian besar tindakan kriminal bermula dari mengonsumsi alkohol.