Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dukung DPR Sahkan RUU Larangan Minol, HNW: Papua Bisa jadi Inspirasi

Jumat, 13 November 2020 – 18:55 WIB
Dukung DPR Sahkan RUU Larangan Minol, HNW: Papua Bisa jadi Inspirasi - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia  (MPR RI) Dr. H M Hidayat Nur Wahid, MA mendukung  bila seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencontoh kearifan lokal yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), seperti yang diterapkan  di Papua.

Menurut Hidayat, di provinsi yang mayoritas warganya beragama Kristiani, itu larangan soal mengonsumsi minuman beralkohol, sudah diatur baik di level provinsi maupun kabupaten/kota. 

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini menilai perda-perda yang berlaku di Papua itu seharusnya bisa menjadi inspirasi bagi DPR RI dan pemerintah pusat, soal perlunya upaya menyerap kearifan lokal daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang sudah dibahas di DPR sejak 2009. 

“DPR dan pemerintah perlu lebih bijak dan cermat turun ke daerah dan melihat bagaimana sikap Pemda Papua dan DPRD Papua, serta masyarakat di sana terkait adanya peraturan daerah larangan minol ini,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (13/11). 

Ustaz HNW, panggilan akrabnya, menjelaskan pelarangan minuman beralkohol di Papua dilakukan sejak diberlakukannya Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh DPRD Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bahkan, ia menegaskan, di kabupaten yang sering disebut sebagai kota Injil, yaitu Manokwari, Papua Barat, sudah memiliki perda sejenis sejak 2006. 

Menurutnya, soal  pemberlakuan larangan minuman beralkohol, Pemprov Papua lebih tegas lagi dengan diberlakukannya Perda Nomor 22 Tahun 2016 yang mengubah sebagian ketentuan dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013. 

“Dalam perda yang terakhir, sejumlah pasal yang memberikan pengecualian justru dihapuskan. Jadi, intinya pelarangannya dilakukan secara total,” kata HNW.   

Soal RUU Larangan Minol, HNW meminta pemerintah pusat belajar dari Papua. Pemerintah daerah Papua lebih tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close